Ilustrasi warga beraktivitas di jembatan dengan menggunakan sepeda. ANTARA FOTO/Didik suhartono/hp.
MOJOKERTO, DDTCNews—Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur Ika Puspitasari berkomitmen untuk tidak menghidupkan kembali pungutan pajak sepeda meski memiliki wewenang untuk mengimplementasikannya.
"Jadi kita tidak akan memungut pajak untuk pesepeda," katanya dikutip Selasa (21/7/2020).
Menurut Ika, regulasi terkait dengan penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi tidak ditujukan dalam lingkup kebijakan fiskal seperti memungut pajak. Namun, lanjutnya, lebih kepada aspek keamanan pengguna sepeda saat melintas di jalan raya.
Regulasi perihal sepeda bisa dilakukan pada level pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut diakomodasi dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang mengkategorikan sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor.
Ika menjamin pajak sepeda yang sempat berlaku di masa lalu tidak menjadi pembahasan utama Pemkot Mojokerto. Payung hukum untuk aspek perlindungan lebih dibutuhkan bagi pengguna sepeda.
Perlindungan tersebut diterjemahkan dengan memperbanyak jalur sepeda di wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung juga disiapkan pemkot berupa tempat parkir khusus sepeda dan layanan pendukung lainnya.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” tutur Ika.
Dia berharap penggunaan sepeda di Kota Mojokerto yang meningkat dapat dibarengi dengan perilaku tertib. Rambu lalu lintas tetap harus dipatuhi pengguna sepeda, termasuk protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya meminta warga yang bersepeda di Kota Mojokerto tetap menjaga keamanan dan tertib dalam menggunakan sepeda. Tetap gunakan masker, dan jaga jarak agar tidak berkerumun,” ujarnya dilansir dari Nusa Daily. (rig)