Ilustrasi.Â
GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah kabupaten memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok pajak hotel.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan hingga akhir Juli 2020, sudah ada tujuh pengusaha hotel yang meminta pengurangan beban pajak. Seluruh pelaku usaha tersebut bersinggungan dengan kegiatan pariwisata di Senggigi.
"Ada tujuh hotel yang meminta pajaknya dikurangi. Suratnya sudah masuk," katanya dikutip Senin (3/8/2020).
Akhmad menuturkan tidak bisa langsung mengabulkan permohonan keringan pajak tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi pajak daerah berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi pajak daerah yang berlaku hingga Agustus 2020.
Menurutnya, pemkab perlu melakukan evaluasi penerapan insentif pajak yang sudah diberikan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan pemkab untuk melanjutkan kebijakan atau melakukan perubahan kebijakan insentif kepada pelaku usaha.
"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," terang Akhmad.
Pemkab, sambungnya, berhati-hati memberikan keringanan pokok pajak kepada pelaku usaha berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP tidak merekomendasikan pemberian insentif berupa penghapusan pokok pajak hotel.
Pasalnya, masih ada opsi lain yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan insentif tambahan. Salah satunya dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang bisa dikurangi hingga 50%.
"Perda mengatur adanya pengurangan PBB maksimal 50% tapi ada syarat yang harus dipenuhi objek pajak seperti pada tahun lalu ada bencana gempa bumi. Jadi, kalau syarat dan ketentuan dipenuhi, bisa kita kurangi," imbuhnya dilansir Lombok Post. (kaw)