Ilustrasi. (DDTCNews)
MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat menjamin kestabilan penerimaan pajak daerah setelah masa pemutihan pajak berakhir meski aktivitas ekonomi berangsur normal.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan tidak mudah untuk memprediksi kinerja penerimaan pajak daerah. Apalagi dengan masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
“Susah diprediksi, tapi arahnya kami lihat memang ekonomi sudah mulai bergerak tetapi kondisinya kalau pajak masih negatif,” tuturnya, dikutip Kamis (19/11/2020)
Dharmayani menjelaskan intensitas pembayaran pajak masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini cenderung menurun. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja sehingga membuat tidak dapat membayar pajak.
Pemprov pun memberikan keringanan berupa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB berlaku baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun angkutan barang dan orang yang berlaku hingga 23 Desember 2020.
“Misal, untuk Rp150 juta ke bawah kan rata-rata mobil kecil, mobil tua, motor, itu dibebaskan dendanya tapi pokok pajak tetap. Kendaraan angkutan barang dan bus penumpang juga merasakan, bahkan kami bebaskan pajak progresifnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatn Andi Sudirman Sulaiman berharap target PAD yang ditetapkan pada rancangan APBD 2021 senilai Rp10,44 triliun dapat terealisasi. Andi optimistis target tersebut dapat tercapai melihat peluang ekonomi yang mulai pulih.
“Wajib pajak pada masa pandemi yang menunda pembayaran pajaknya diharapkan akan dapat menyelesaikan kewajibannya di tahun 2021 yang akan datang,” tutupnya seperti dilansir fajar.co.id. (rig)