PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Wacana Diskon Pajak PBB 50 Persen, Bapenda DKI: Masih Dibahas

Muhamad Wildan
Kamis, 26 November 2020 | 14.30 WIB
Ada Wacana Diskon Pajak PBB 50 Persen, Bapenda DKI: Masih Dibahas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mulai mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50% bagi dunia usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan rencana keringanan PBB tersebut masih belum diputuskan dan masih dibahas oleh internal Pemprov DKI Jakarta.

Belum dapat dipastikan pula apakah kebijakan ini akan berlaku atas PBB terutang pada tahun pajak 2020 atau tahun pajak 2021. "Kita lihat saja, keputusan ada di tangan Gubernur [Anies Baswedan]," ujar Tsani, Kamis (26/11/2020).

Meski belum diputuskan, Tsani menerangkan secara hukum Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas PBB kepada dunia usaha. Hal ini sejalan dengan Pasal 43 Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Pada Pasal 43 tersebut, gubernur memiliki kewenangan memberikan keringanan pajak paling tinggi sebesar 50% dari pokok pajak. Hanya saja, keringanan tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu seperti resesi atau bencana alam.

"Klausul yang bisa dipakai adalah kondisi resesi yang resmi kita masuki sejak awal November," ujar Tsani.

Untuk diketahui, hingga saat ini keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak oleh Pemprov DKI Jakarta baru berupa fasilitas pembebasan sanksi administrasi pajak serta fasilitas pembayaran PBB dengan cara diangsur.

Sejak Juni 2020, Anies sesungguhnya pernah menjanjikan insentif pajak kepada pengelola mal. Hanya saja, hingga akhir tahun 2020 janji fasilitas tersebut belum pernah direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sebelumnya mengaku sudah beberapa kali mengajukan permohonan relaksasi pajak kepada Pemprov DKI Jakarta terutama PBB dan pajak reklame.

"Semuanya ditolak dengan alasan APBD Pemprov DKI Jakarta sedang mengalami defisit sehingga membutuhkan penerimaan," ujar Alphonz. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Faiz Nur Abshar
baru saja
Sebaiknya rencana ini perlu dikaji terlebih dahulu secara lebih mendalam agar tidak salah nantinya dalam menerapkan kebijakan.