Ilustrasi.Â
BATAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemprov menghapus semua denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya, dikutip pada Senin (14/12/2020).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu, sambungnya, bisa mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling. Dia memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, menurut Dicky, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan hingga penjemputan ke rumah-rumah.
Pemprov bahkan telah menyiapkan juru sita agar akan melakukan kegiatan penagihan pajak kendaraan tersebut.
Dicky optimis target penerimaan pajak daerah 2020 senilai Rp1,65 triliun dapat tercapai walaupun ada pandemi Covid-19. Khusus pajak kendaraan bermotor, realisasinya hingga saat ini sekitar Rp325 miliar atau 95% dari target Rp342 miliar.
"Saat ini tinggal menunggu realisasi pajak kendaraan bermotor yang tinggal 5% lagi," ujarnya, seperti dilansir batampos.id. (kaw)