SULAWESI BARAT

Terdampak Gempa, Pelayanan KPP Pratama Mamuju Ditiadakan Sementara

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Januari 2021 | 14.38 WIB
Terdampak Gempa, Pelayanan KPP Pratama Mamuju Ditiadakan Sementara

Gedung yang menjadi tempat pelayanan KPP Pratama Mamuju mengalami kerusakan karena gempa. (foto: Twitter DJP)

MAMUJU, DDTCNews – Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju ditiadakan untuk sementara waktu.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya gempa yang mengguncang beberapa tempat di Provinsi Sulawesi Barat berdampak pada kerusakan gedung KPP Pratama Mamuju. Oleh karena itu, pelayanan ditiadakan sementara waktu.

“Pagi ini gempa mengguncang beberapa tempat di Prov. Sulawesi Barat dan membuat gedung @PajakMamuju mengalami kerusakan. Untuk sementara waktu, pelayanan @PajakMamuju ditiadakan,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (15/1/2021).

DJP berharap semua dalam keadaan baik. Dengan demikian, aktivitas pelayanan KPP Pratama Mamuju bisa berjalan normal kembali. Sebelumnya, pelayanan KPP Pratama Barabai juga ditiadakan untuk sementara waktu karena terdampak banjir.

Seperti diketahui, KPP Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi. KPP yang juga disebut Small Tax Office (STO) ini adalah KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama menangani lebih banyak wajib pajak dibandingkan kantor pajak lainnya.

Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, tugas dan fungsi KPP Pratama yang dijabarkan dalam pasal 58 dan pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017 secara resmi diubah.

Salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ini sebelumnya tidak masuk.

Adapun tugas yang masih sama dengan beleid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, fungsi KPP Pratama juga berubah. KPP Pratama sekarang menyelenggarakan 14 fungsi. Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Percepatan digitalisasi sangat diperlukan untuk efisiensi dan kemudahan akses/informasi dalam keadaan mendesak seperti bencana alam atau lain sebagainya. Namun terlpas itu semua, semoga saudara-saudara kita di Sulawesi diberi kekuatan dan kesehatan. Semoga keadaan cepat membaik