KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan Dinas Didata Ulang

Dian Kurniati
Senin, 15 Maret 2021 | 13.33 WIB
Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan Dinas Didata Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews –Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil menginstruksikan pendataan utang kendaraan dinas untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Adil, beberapa kendaraan dinas sudah rusak dan tidak digunakan untuk kegiatan operasional lagi. Untuk kendaraan tersebut, ia akan memerintahkan penghapusan dari barang milik daerah agar pajaknya tidak membebani keuangan pemkab.

"Kami kumpulkan semua di sini. Kalau seandainya sudah tidak bisa digunakan lagi maka kami hapus saja, supaya tidak membebani dan kami tidak bayar pajak lagi," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Rencana pendataan ulang kendaraan dinas disampaikan kepada semua organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika ada yang bandel, Adil akan menerbitkan surat peringatan (SP) dan meminta Satpol PP untuk menjemput paksa.

Proses pendataan kendaraan dinas berlangsung di halaman kantor bupati. Hingga saat ini, baru 10% kendaraan dinas terkumpul, baik kendaraan dinas roda dua maupun empat. Adil menemukan beberapa kendaraan ternyata telah dimodifikasi.

Misal, kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Dia juga menemukan kendaraan yang rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya. Pendataan tidak hanya mencatat kelayakan fisik, tetapi juga menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut.

Menurut Adil, terdapat informasi ada pejabat kepala seksi di sebuah OPD yang bertanggung jawab pada empat mobil dinas, dan pegawai honorer yang mendapat tiga unit kendaraan dinas. "Makanya ini mau kami tertibkan," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Tahun lalu, Kepala Bapenda Riau Herman sempat menyinggung pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas. Miasl, Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta dan denda Rp300 juta.

Herman pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. Setelah pemutihan, ia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.