Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews – Guna merayakan peringatan HUT Kota Kendari ke-190, Pemkot Kendari meluncurkan program keringanan pajak berupa diskon atau pengurangan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan pengurangan denda ini sesuai dengan SK Wali Kota Kendari No. 311/2021. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April sampai dengan 31 Mei.
“Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemkot segera melunasi pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Kendari, Rabu (7/2/2021).
Diskon denda akan diberikan terhadap 10 jenis pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
“Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100% apabila pembayaran tunggakannya tersebut dilakukan pada April. Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan 70% apabila dibayar pada Mei 2021,” sebut Sri Yusnita.
Dia menambahkan realisasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi dalam kuartal I/2021 sudah mencapai lebih dari Rp30,3 miliar. Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah yang dicapai pemkot mencapai Rp130 miliar.
Di sisi lain, pemkot terus menggencarkan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi guna meminimalisasi kebocoran anggaran serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sebanyak 464 unit tapping box telah terpasang. Tapping box dipasang pada seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari.
Pemasangan tapping box akan terus dilakukan lantaran telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari No. 24/2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online Melalui Alat Perekam Pajak. (rig)