Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara mencatat hingga saat ini terdapat 116 unit kendaraan dinas yang belum pernah membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga mengatakan semula ada 183 unit dari 883 unit kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak. Belakangan, 67 unit kendaraan telah membayar pajak senilai total Rp167,3 juta sedangkan 116 unit kendaraan lainnya belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Data ini kami dapatkan setelah petugas melakukan pengecekan," katanya, dikutip Senin (19/4/2021).
Pemprov Sumut, lanjut Ismael, terus melakukan pengujian kelayakan, pemeriksaan, pengendalian, dan pemasangan logo oleh Inspektorat dan BPKAD melalui program apel kendaraan dinas. Â
Selain itu, BPKAD dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga melakukan pemeriksaan kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kesesuaian pelat kendaraan, serta catatan pembayaran pajak.
Dari apel tersebut, tercatat ada 883 unit kendaraan dinas di seluruh Sumut, 764 unit di antaranya dalam kondisi baik dan layak pakai, sedangkan 97 unit kurang baik, dan 10 unit lainnya rusak berat.
BPKAD menemukan kendaraan yang belum selesai pencatatan pada kartu inventaris barang (KIB) pemprov, dan 21 unit kendaraan tidak memiliki STNK/BPKB dan tidak memiliki surat penunjukan pemakaian sehingga harus ditahan.
Ismael menjelaskan kegiatan apel menjadi tindak lanjut perintah gubernur dan wakil gubernur Sumut mengenai penataan aset daerah. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan akan memulai lelang kendaraan dinas untuk efisiensi penataan aset.
Sebagai gantinya, para pejabat eselon II akan memakai kendaraan dinas sewa atau rental, sedangkan eselon III dan eselon IV akan diberikan uang transportasi."Kami harap tahun ini bisa berjalan, terutama di Sekretariat Daerah," ujarnya belum lama ini.
Pemakaian kendaraan dinas dinilai tidak efisien karena membutuhkan biaya perawatan dan tidak semua OPD mampu menjaganya dengan baik. Jika memakai kendaraan rental, pemprov tidak perlu memusingkan biaya perawatan, asuransi, serta pajak kendaraan bermotor.
Setelah berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemprov akan memulai pengadaan kendaraan dinas secara rental melalui e-katalog.
"Ke depan kami akan membuat melalui e-katalog untuk pengadaan rental kendaraan ini, dan untuk lelang kendaraan dinas sudah kami serahkan ke balai lelang," tuturnya seperti dilansir sumutpos.co. (rig)