Ilustrasi.
TANJUNG PINANG, DDTCNews – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad ingin memaksimalkan penggunaan platform digital dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.
Ansar mengatakan platform digital akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Kebutuhan platform digital juga dinilai makin mendesak lantaran kegiatan masyarakat yang terbatas karena pandemi Covid-19 saat ini.
"Platform digital memiliki tantangan tersendiri sehingga harus diimbangi dengan edukasi masif kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan platform digital," katanya, Kamis (27/5/2021).
Ansar menilai pemanfaatan platform digital menjadi salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dia meyakini platform digital akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak daerah.
Saat ini, pemprov telah memulai pemanfaatan platform digital untuk optimalisasi pajak daerah yaitu menerapkan alat perekam transaksi (tapping box). Namun, lanjutnya, keberhasilan optimalisasi pajak daerah juga membutuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Reni Yusneli menuturkan pemprov telah rutin melakukan diseminasi implementasi tax online system bersama KPK sejak 2019.
Menurutnya, KPK terus memberikan pendampingan sehingga Pemprov Kepri dapat mengoptimalkan potensi pajak daerah, termasuk dengan pemanfaatan platform digital.
"Walau di lapangan mengalami beberapa masalah, secara umum sudah dilakukan dan merupakan upaya pemda untuk meningkatkan pajak daerah dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah," ujarnya seperti dilansir gokepri.com.
Pemprov juga bekerja sama dengan Bank Riau-Kepri untuk pengadaan tapping box yang dipasang di sejumlah tempat usaha. Dengan alat tersebut, setoran pajak dengan omzet dapat dicocokkan sehingga potensi kebocoran dapat diminimalkan.
Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp981 miliar, atau turun 5% dari realisasi penerimaan pajak daerah tahun lalu sejumlah Rp1,03 triliun. (rig)