PROVINSI BANTEN

Sempat Tertunda, DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota di Banten Akhirnya Cair

Muhamad Wildan
Selasa, 01 Juni 2021 | 10.01 WIB
Sempat Tertunda, DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota di Banten Akhirnya Cair

Sejumlah orang berolahraga di alun-alun Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Pemprov Banten mengaku telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 ke 8 pemerintah kabupaten/kota setelah sebelumnya sempat tertunda. (Foto: orangemagz.com)

SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten mengaku telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 ke 8 pemerintah kabupaten/kota setelah sebelumnya sempat tertunda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH pajak 2020 tersebut telah dicairkan pada awal Mei 2021.

"Memang 2020 sempat ada keterlambatan pencairan DBH, tapi kan kita mengatur. Yang terpenting kita menyalurkan anggaran itu ke pemkab dan pemkot," ujar Dewi di Serang, seperti dikutip Senin (31/5/2021).

Informasi ini pun dikonfirmasi oleh BPKAD Kota Serang. Kepala BPKAD Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan mengatakan Pemkot Serang tidak hanya menerima DBH pajak 2020.

DBH pajak periode Januari 2021 juga sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan cairnya DBH pajak untuk 2021 sesuai dengan periode, Wahyu optimistis hambatan cashflow yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya tidak terjadi pada tahun ini. 

"[Tahun lalu] cashflow Pemprov Banten terganggu akibat keterlambatan pencairan DBH itu. Jadi kemarin kita harus pintar-pintar mengatur cashflow," ujar Wahyu seperti dilansir rmolbanten.com.

Seperti diketahui, Pemprov Banten pada tahun lalu hanya mencairkan DBH pajak sebesar Rp1,5 triliun dari total DBH pajak yang seharusnya disalurkan sebesar Rp2,3 triliun.

Salah satu penyebab keterlambatan pencairan DBH pajak yang kemudian didistribusikan ke 8 pemkab dan pemkot di Provinsi Banten ini adalah tertahannya Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) pada Bank Banten.

RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan seusai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.