Ilustrasi.
TEGAL, DDTCNews - Dalam menyambut HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Pemkot Tegal, Jawa Tengah akan mengadakan program insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kabid Pengelolaan Pendapatan Bakeuda Kota Tegal Teguh Prihanto mengatakan insentif pemutihan PBB-P2 berlaku untuk mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2021. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Jadi program itu untuk membantu masyarakat terkait dengan wabah Covid-19. Kemudian juga dalam rangka memperingati HUT ke-76 kemerdekaan RI," katanya, dikutip pada Jumat (6/8/2021).
Teguh menjelaskan insentif pemutihan denda pajak berlaku untuk tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar sejak 2014 sampai dengan 2020. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.
Dia berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal. Hal ini dikarenakan periode insentif relatif singkat. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 hingga awal Agustus 2021 baru mencapai 81% dari target yang ditetapkan.
"Jatuh tempo pembayaran PBB kan Juni, masyarakat yang kebetulan belum bayar dan ada tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2018, 2017 bahkan 2014 belum bayar, nanti cukup bayar pokoknya saja. Dendanya kami hilangkan," ujarnya.
Teguh menambahkan Pemkot Tegal berharap insentif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar kewajiban pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, belum semua wajib pajak menunaikan pembayaran pajak SPPT 2020.
Dia menambahkan pemkot juga membuka opsi untuk memperpanjang periode insentif tersebut jika mendapatkan respons positif. Tentu, hal tersebut baru dilakukan apabila sudah ada hasil evaluasi penerapan kebijakan.
"Untuk pembayaran 2020, hingga hari ini ada 80,61% yang sudah membayar PBB. Kemungkinan yang belum, mereka yang menengah ke bawah. Jadi, program ini juga untuk menjaring masyarakat-masyarakat menengah ke bawah," tuturnya seperti dilansir ayosemarang.com. (rig)