Ilustrasi
SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melalui akun media sosialnya menjelaskan insentif tersebut diadakan untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Akun itu juga beberapa kali mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat, manfaatkan program diskon dan pembebasannya," bunyi keterangan foto pada akun @bapendakaltim, dikutip Jumat (20/8/2021).
Pemprov Kaltim melalui program pemutihan membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor mulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kemudian, ada diskon 20% atas pokok pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ada potongan 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terakhir, pemprov membebaskan pajak progresif jika wajib memiliki lebih dari satu kendaraan.
Teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan acara serupa tahun lalu. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau pelayanan Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak.
Tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1 triliun. Bapenda pun berupaya mencapai target tersebut dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa cara yang dilakukan seperti menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas.
Pada tahun lalu, Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Semula, program itu hanya direncanakan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020 tetapi akhirnya diperpanjang hingga Desember 2020, dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.
Dengan program pemutihan tersebut, total penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar atau 113% dari target Rp830 miliar, yang berasal dari 1.212.838 unit kendaraan. Sementara dari sisi BBNKB, terealisasinya tercatat Rp751 miliar atau 115% dari target Rp650 miliar. (sap)