Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta perlu segera membayar pajak terutang atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB)Â pada bulan ini.
Hingga 7 hari ke depan, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 berhak mendapatkan keringanan PBB sebesar 20% dari yang seharusnya terutang.
"Gubernur memberikan keringanan PBB untuk tahun 2021 ... sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Selasa (24/8/2021).
Bila wajib pajak memilih untuk membayar PBB tahun pajak 2021 pada bulan depan, maka keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya 15%.
Hal yang sama juga berlaku terhadap PKB. Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021 bisa mendapatkan diskon sebesar 10%. Bila PKB baru dibayarkan pada bulan depan, keringanan yang diberikan hanya 5%.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak DKI Jakarta cukup menggunakan aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada menu JakPenda yang tersedia pada aplikasi Jaki, terdapat menu untuk membayar PBB, PKB, dan jenis-jenis pajak daerah lainnya.
Guna mengetahui jumlah PBB yang terutang, wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) dari objek PBB milik wajib pajak ke dalam aplikasi tersebut. Sementara untuk mengetahui jumlah PKB yang terutang, wajib pajak cukup memasukkan pelat nomor kendaraan milik wajib pajak.
Selain menggunakan aplikasi Jaki, masyarakat juga dapat mengetahui jumlah PBB dan membayar pajak terutang melalui saluran lain seperti pajakonline.jakarta.go.id dan saluran-saluran lain yang tersedia. (sap)