Ilustrasi. Sejumlah warga antre saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
GIANYAR, DDTCNews - Puluhan ribu wajib pajak di Kabupaten Gianyar, Bali telah memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPTD Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan sebanyak 36.400 wajib pajak sudah melunasi tunggakan PKB. Total angka tersebut berasal dari tunggakan pembayaran PKB mobil dan motor sampai dengan 10 tahun.
"Ada 36.400 unit kendaraan yang akhirnya membayar kewajiban setelah adanya diskon pajak ini, sudah melampaui. Yang menunggak di atas 3 sampai 10 tahun, baik roda dua maupun roda empat," katanya, dikutip pada Kamis (25/11/2021).
Agung Rai menjelaskan Pemprov Bali memberikan banyak insentif pajak tahun ini. Masyarakat yang mempunyai tunggakan 10 tahun pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Selain itu, pemprov juga menawarkan diskon pokok pajak kendaraan.
Dia menegaskan diskon pokok dan denda administrasi tersebut hanya berlaku pada komponen PKB yang dikelola Pemprov Bali. Dengan demikian, masyarakat tetap membayar denda pada pungutan yang dikelola Jasa Raharja.
Samsat Gianyar mengimbau masyarakat setempat untuk ikut memanfaatkan insentif PKB tersebut secara optimal. Adapun kebijakan relaksasi pajak tersebut berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 17 Desember 2021.
"Yang menunggak 10 tahun misalnya, cukup bayar pajak 2 tahun saja. Berlaku 2 bulan, 4 Oktober hingga 17 Desember 2021," tutur Agung Rai.
Sementara itu, Camat Sukawati Gusti Ngurah menambahkan BUMDes pada tingkat kecamatan sudah siap melayani pembayaran PKB. Menurutnya, pelayanan yang makin dekat dengan rumah warga bisa meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
"Yang niat membayar juga jadi meningkat. Dulu mungkin malas karena nunggaknya bertahun-tahun, khawatir kena banyak. Dengan adanya diskon mereka usahakan," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)