KP2KP BANAWA

One on One dengan Pengusaha, Pegawai Pajak Ingatkan WP Soal PPh 25

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 April 2022 | 12.30 WIB
One on One dengan Pengusaha, Pegawai Pajak Ingatkan WP Soal PPh 25

Ilustrasi.

DONGGALA, DDTCNews - KP2KP Banawa mengadakan penyuluhan one on one kepada wajib pajak dengan mengunjungi langsung alamat lokasi usaha di Kelurahan Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada 13 April 2022.

KP2KP Banawa menyebut pegawai KP2KP yang bertugas mengunjungi salah satu wajib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), yaitu Teguh Imansyah dan Syaiful Shafwan Umar.

“Melalui kunjungan ini, tim pajak Banawa menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, mulai dari pembayaran angsuran PPh Pasal 25 hingga pelaporan SPT Masa PPN,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (26/4/2022).

Kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak merupakan hal yang sudah biasa dilakukan. Tentu, kunjungan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran ini mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.

Selepas melakukan kunjungan, pegawai KPP harus membuat laporan pelaksanaan kunjungan (LPK) paling lama 5 hari setelah kunjungan dilakukan. Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiatan kunjungan tersebut memiliki empat tujuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.