Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada acara Festival Tabuh Bedug Malam Takbiran di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Minggu (1/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengingatkan masyarakat terkait dengan tarif pajak restoran di Jakarta yang masih ditetapkan sebesar 10%.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan restoran yang memungut pajak restoran dengan tarif lebih tinggi dari ketentuan.
"Jika menemukan restoran yang mengenakan pajak di atas 10%, sobat bisa melaporkan ke kantor UPPPD berwenang atau menghubungi call center Humas Pajak Jakarta," tulis Bapenda dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Kamis (5/5/2022).
Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
Pajak restoran di DKI Jakarta dikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun minuman oleh restoran yang dikonsumsi oleh pembeli baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Apabila nilai penjualan restoran tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, penjualan tersebut tidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tidak dikenakan atas pelayanan restoran yang dikelola oleh hotel.
Di sisi lain, pajak konsumsi yang mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak bulan lalu ialah pajak pertambahan nilai (PPN).
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan dikecualikan dari PPN. (rig)