KP2KP TOMOHON

Kantor Pajak Gandeng Kelurahan, Cek Kepatuhan Indekos Hingga Apotek

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Juni 2022 | 13.30 WIB
Kantor Pajak Gandeng Kelurahan, Cek Kepatuhan Indekos Hingga Apotek

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis pajak dan menggali potensi perpajakan di daerah. KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir titik-titik usaha milik sejumlah wajib pajak. 

Dikutip dari siaran pers otoritas, kegiatan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait dengan potensi perpajakan dan mengolahnya guna meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa jenis usaha yang dikunjungi petugas KP2KP Tomohon antara lain indekos, toko alat dan bahan bangunan, hingga apotek. 

"Selain menggunakan data yang sudah diperoleh sebelumnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, petugas juga bekerja sama dengan kelurahan setempat terkait dengan data kepemilikan usaha," ujar petugas pajak dari KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie, dilansir pajak.go.id, Jumat (10/6/2022). 

Data yang dikumpulkan selama kunjungan lapangan, ujar Marsely, akan dipakai kembali untuk mengecek kepatuhan perpajakan para wajib pajak. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak. Pihak kelurahan pun, ujar Marsely, sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan dan data-data yang diperlukan oleh kantor pajak. 

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.