Ilustrasi.
NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari mendatangi usahawan pemilik toko sembako sekaligus agen gas LPG ukuran 3 kg di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan pada 18 Juli 2022.
Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono menyebut kunjungan tersebut bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak perihal kewajiban pajak. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“Selain menggali potensi atas usaha milik wajib pajak, kami juga membahas mengenai pelaksanaan kewajiban, baik yang telah maupun belum dilakukan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (28/7/2022).
Wajib pajak yang didatangi Kepala KP2KP tersebut bernama Jumardi. Wajib pajak memiliki toko yang menjual keperluan sehari-hari dan memiliki gudang penyimpanan untuk penjualan tabung gas LPG ukuran 3 kilogramnya.
Tak ketinggalan, Ari juga mengingatkan Jumardi terkait dengan pembayaran pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 atau disebut dengan pajak UMKM. Selain itu, Ari menyinggung soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)