KP2KP TOMOHON

Petugas ke Pedagang: Omzet Belum Rp500 Juta, Belum Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Agustus 2022 | 17.30 WIB
Petugas ke Pedagang: Omzet Belum Rp500 Juta, Belum Wajib Bayar Pajak

Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke wajib pajak pemilik usaha warung makan. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM tentang ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan. Salah satunya, adanya batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. 

Guna menginformasikan ketentuan tersebut, KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara mengirimkan petugasnya untuk mendatangi beberapa wajib pajak pemilik usaha di Kelurahan Paslaten Satu. Kunjungan ini sebenarnya rutin dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. 

"Sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan)," ujar petugas KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie dilansir pajak.go.id, Rabu (3/8/2022). 

Salah satu wajib pajak yang disambangi adalah seorang pemilik usaha warung makan. Kepada wajib pajak, petugas menjelaskan kewajiban yang perlu dijalankan apabila seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan tentang ketentuan baru soal omzet tidak kena pajak yang berlaku mulai 2022. 

"Jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," tutur Marsel.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar pajaknya dengan skema PPh final UMKM akan mendapat fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. 

Artinya, UMKM beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika omzet UMKM sudah di atas Rp500 juta, baru penghitungan pajak dilakukan atas nilai omzet di atas Rp500 juta itu. 

Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Tomohon juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.

"Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu," tambah Marsel.

Petugas juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak yang bersedia mengisi SPT Tahunannya. Wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban pajaknya bisa menghubungi petugas di kantor pajak terdekat atau melalui saluran live chat DJP Online serta @kring_pajak di Twitter. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.