Ilustrasi.
NEGARA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Agustus 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Mohon untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan-tunggakan khususnya PBB," katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Komang menuturkan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk memeriahkan HUT ke-127 Kota Negara, HUT ke-64 Provinsi Bali, dan HUT ke-72 RI. Kebijakan itu juga telah tertuang dalam Perbup Jembrana 23/2022 yang dirilis Bupati I Nengah Tamba.
Beleid tersebut mengatur program pemutihan pajak akan berlangsung mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2.
Ada juga diskon 75% untuk piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2012, diskon 50% untuk piutang PBB-P2 tahun 2013-2017. Selain itu itu, wajib pajak yang termasuk golongan veteran dan keluarga miskin akan diberikan potongan 75% untuk semua tahun pajak.
Pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2.
Dengan program pemutihan tersebut, Komang berharap wajib pajak dapat lebih patuh menjalankan kewajibannya. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi progres pembangunan daerah.
"Pajak akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang ekonomi," ujarnya seperti dilansir pewarta-indonesia.com. (rig)