Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan pemindahbukuan terhadap harta wajib pajak perusahaan MB yang tersimpan di rekening.
Pemindahbukuan harta dari rekening MB ke kas negara dilakukan setelah KPP Pratama Karanganyar terlebih dahulu penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
"Dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang," ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip Sabtu (3/9/2022).
Harta yang tersimpan dalam rekening perusahaan MB tercatat senilai Rp43,15 juta. Yulianto mengatakan KPP Pratama Karanganyar akan melakukan penyitaan atas aset-aset lainnya guna melunasi tunggakan pajak yang tersisa.
Untuk diketahui, pemindahbukuan terhadap aset wajib pajak yang tersimpan di rekening telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.
Pada Pasal 32 ayat (1) PMK 189/2020, pihak perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya tidak diizinkan untuk melakukan pemindahbukuan atas saldo dalam rekening penanggung pajak yang diblokir sejak diterimanya permintaan pemblokiran.
Pemindahbukuan atas saldo rekening dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari pejabat.
"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Yulianto. (sap)