Program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (foto: hasil tangkapan Instagram Bappenda Papua)
JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, program tersebut juga menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk terhindar dari penghapusan data registrasi kendaraan.
"Ayo segera perpanjang masa berlaku STNK dan bayar pajak kendaraan Anda. Jangan sampai data kendaraan Anda dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Bappenda Papua, dikutip pada Minggu (2/10/2022).
Bappenda menyatakan penyelenggaraan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Program pemutihan di Provinsi Papua diadakan hanya selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selain itu, pemprov juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.
Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut dalam waktu yang hanya tersisa sebulan. Program pemutihan dapat dinikmati dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.
"Ayo Pace-Mace segera datang ke Samsat terdekat di wilayah Anda. Ko rajin bayar pajak, Ko andalan!" sebut Bappenda dalam unggahannya. (rig)