Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang mendapat bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan saat ini terdapat tunggakan pajak berusia 2 tahun hingga 5 tahun yang tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak.
"Ada yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih wajib pajak yang menunggak," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).
Syafrudin menjelaskan penagihan oleh Kejari Serang dilakukan khususnya terhadap wajib pajak dengan tunggakan PBB di atas Rp100 juta. Langkah ini diambil guna membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dari total tunggakan pajak yang dikuasakan oleh Pemkot Serang kepada Kejari Serang, sudah hampir 50% tunggakan PBB yang sudah dilunasi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyebut terdapat 58 surat kuasa khusus diberikan kepada Kejari Serang untuk menagih tunggakan PBB sejumlah Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,1 miliar sudah berhasil didapatkan.
Hari menuturkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dapat melunasi utang pajaknya dengan cara mengangsur hingga 31 Desember 2022.
"Mudah-mudahan angka Rp2,5 miliar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejari Serang ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini," ujar Hari seperti dilansir banpos.co. (rig)