Ilustrasi.
TULUNGAGUNG, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung, Pemkab Tulungagung mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Endah Inawati mengatakan pemberian insentif dilakukan untuk memeriahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung. Kebijakan pemutihan tersebut diberi nama program bebas denda pajak daerah.
"Bulan bebas denda yang dimaksud adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).
Endah menuturkan Bupati Maryoto Birowo mengatur periode program pemutihan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Dia menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pembayarannya pun dapat melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor pos.
Endah memandang program pemutihan pajak menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.
Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Ayo manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah. Ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritalima.com.
Beberapa waktu lalu, pemkab juga sempat menggelar program serupa saat memeriahkan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Pada saat itu, periode pemutihan denda pajak daerah hanya diberikan sepanjang Agustus 2022. (rig)