Ilustrasi.
GROBOGAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak pemilik toko kelontong di Purwodadi mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui laman e-Reg DJP Online.
Pendaftaran NPWP dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Petugas sudah terlebih dulu mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data DSE.
"Petugas menanyakan kepada wajib pajak tentang data transaksi berupa faktur pajak pembelian atas barang dagangan. Wajib pajak lantas mengonfirmasi kebenaran data tersebut dan memang benar adanya," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Setiyawan, dilansir pajak.go.id, Senin (24/10/2022).
Langkah pemilik toko kelontong untuk mendaftarkan NPWP pun disambut baik petugas. Wajib pajak juga sempat menanyakan kepada petugas terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan setelah memiliki NPWP. Petugas pun memberikan edukasi singkat tentang apa saja yang perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki NPWP.
"Kalau sudah memiliki NPWP nanti ada kewajiban yang harus dipenuhi Pak, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dan pelaporannya bisa dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret," kata Setiyawan.
DDTCNews sempat mengulas tentang kegiatan ekstensifikasi dalam artikel Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?
Pada dasarnya, ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berupaya untuk mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan NPWP terhadap wajib pajak tersebut.
Kegiatan ekstensifikasi diawali dengan tahap perencanaan berupa penyusunan DSE yang memuat daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE itu disusun berdasarkan data/informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. (sap)