Ilustrasi.
BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2002 hingga 2022 telah mencapai Rp33,1 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang mencatat tunggakan PBB timbul, salah satunya, adalah akibat penyelewengan oleh oknum perangkat desa.
"Ada sejumlah pemerintah desa yang mendatangi kantor BPKPAD untuk menyetorkan uang PBB dan ternyata ada yang beberapa tahun baru disetorkan, bahkan saya lihat ada yang setorannya numpuk sampai 10 tahun," ujar Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD Annisa, dikutip Rabu (23/11/2022).
Annisa mengatakan terdapat beberapa perangkat desa yang menyimpan atau bahkan menggunakan uang pembayaran PBB dari warga dan tidak segera menyetorkannya ke kas daerah.
Guna mencegah terulangnya penyelewengan uang pajak oleh oknum perangkat desa, Annisa mengatakan pihaknya menyertakan keterangan piutang PBB dalam SPPT agar wajib pajak mengetahui tunggakan pajaknya masing-masing.
"Dengan begitu perangkat desa tidak akan bisa main-main, karena wajib pajak akan mengetahui data yang sebenarnya. Sehingga jika dia sudah membayar, dan ternyata masih muncul tagihan, maka bisa langsung mengkonfirmasi ke pihak desa yang melakukan penagihan," ujar Annisa seperti dilansir radarpekalongan.co.id.
Selain faktor penyelewengan oleh pihak perangkat desa, tunggakan PBB juga timbul akibat data ganda serta penerbitan SPPT atas objek pajak yang tak eksis.
Untuk menyelesaikan masalah ini BPKPAD mengaku telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyusun strategi untuk menyelesaikan tunggakan PBB. (sap)