Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi memberikan insentif berupa diskon denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) guna menyemarakkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemprov Jambi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan kebijakan pengurangan pembayaran denda SWDKLLJ yang tertunggak ini akan membuat program pemutihan makin menarik bagi wajib pajak.
"Harapannya masyarakat juga bisa memanfaatkan diskon sumbangan wajib sebelum diberlakukannya penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).
Donny menuturkan diskon denda SWDKLLJ diberikan mulai dari 1 Februari hingga 6 April 2023. Sementara itu, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku dari 1 Februari sampai dengan 6 April 2022.
Penyelenggaraan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Selain penghapusan denda, insentif yang diberikan melalui program ini, yaitu diskon pokok pajak kendaraan bermotor, serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Program tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan dapat disita kepolisian.
"Ditlantas Polda Jambi gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," ujar Donny seperti dilansir halojambi.id. (rig)