Ilustrasi.
SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan edukasi perihal validasi NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak orang pribadi loket tempat pelayanan terpadu (TPT) pada 6 Januari 2023.
Kepala KP2KP Sambas Hendra mengatakan penggunaan nomor induk kependudukan 16 digit sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk seluruh jenis layanan perpajakan akan dilaksanakan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.
“Kami harap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).
Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Hendra menjelaskan PMK 112/2022 tersebut diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Sementara itu, Petugas TPT KP2KP Sambas Sindi Apriyanti menjelaskan validasi NIK bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. Terdapat 4 data yang perlu divalidasi, yaitu NIK, KLU, anggota keluarga, serta nomor handphone dan email.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan validasi NIK secara mandiri: