KOTA TOMOHON

Wali Kota Ini Ingatkan Warganya Lapor SPT Sekalian Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati
Senin, 13 Februari 2023 | 13.00 WIB
Wali Kota Ini Ingatkan Warganya Lapor SPT Sekalian Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara Caroll Senduk mengingatkan warganya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Caroll mengatakan sebagai setiap warga negara harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan tersebut juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Kini saatnya telah tiba bagi kita untuk menyampaikan laporan pajak tahunan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktomohon, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Caroll mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Dengan metode pelaporan secara online, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga juga lebih mudah, cepat, dan nyaman apabila dilakukan secara online. Meski demikian, kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain itu, Caroll juga mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Pastikan bahwa NIK dan NPWP sudah dipadankan atau dicocokkan karena per Januari 2024 kita sudah menggunakan NIK sebagai NPWP," ujarnya.

Caroll menambahkan pajak memiliki peran besar terhadap pembangunan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar dan melapor pajak juga menjadi bentuk kontribusi mendukung pembangunan di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.