Ilustrasi.
CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rencananya, Raperda PDRD akan melebur 28 perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat mengatakan terdapat 28 perda PDRD yang akan dilebur pada tahun ini. Artinya, ketentuan perpajakan daerah di Kabupaten Ciamis akan diatur dalam 1 perda saja.
"Garis besarnya memang UU [HKPD] tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasi dan itu merupakan instruksi menteri dalam negeri kepada seluruh pemda," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Pengaturan ketentuan perpajakan daerah melalui 1 perda telah diamanatkan pada Pasal 94 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Perda yang ditetapkan daerah harus memuat seluruh jenis pajak dan retribusi serta mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, saat terutang, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, hingga tarif.
Deni menuturkan pemda masih menunggu pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat dijadikan acuan teknis untuk menyusun raperda. Meski demikian, penyusunan raperda tetap akan dilaksanakan.
"Memang sampai saat ini PP-nya belum ada. Maka sambil menunggu lahirnya PP tersebut, kami juga sedang melakukan penyusunan mengenai penyederhanaan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu," tuturnya seperti dilansir harapanrakyat.com.
Tambahan informasi, agenda penyusunan Raperda PDRD telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/KEP.25/DPRD/2022. (rig)