Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Empat KPP Pratama di bawah Kanwil Ditjen Pajak Sumutera Utara I, yakni KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat, melakukan tindakan penyitaan aset milik penunggak pajak.
Dikutip dari siaran pers otoritas, penyitaan aset-aset milik wajib pajak ini dilakukan atas tunggakan dengan nilai total miliar rupiah. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Timur misalnya, menyita 1 unit truk milik PT PBR bernilai Rp120 juta atas tunggakan pajak Rp200 juta.
"Penyitaan dilakukan karena tunggakan tidak dilunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam siaran pers, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Kemudian, berbarengan dengan itu, KPP Pratama Medan Polonia melakukan penyitaan atas rekening milik wajib pajak dengan saldo Rp78,7 juta. Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak berinisial MNP tak kunjung melunasi tunggakan senilai Rp3,14 miliar.
Selanjutnya, KPP Pratama Medan Petisah juga melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa saldo rekening senilai Rp47,7 juta. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak badan, yakni PT DP, tidak melunasi utangnya senilai Rp383,4 juta.
Terakhir, KPP Pratama Medan Barat melakukan penyitaan atas aset saldo rekening senilai Rp203,1 juta milik CV NLB. Wajib pajak tersebut diketahui tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp321,1 juta.
Sebelum penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19/2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya, JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Kanwil DJP Sumut I menekankan, tindakan penyitaan aset milik penunggak pajak merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (sap)