Ilustrasi.
BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur mengeklaim bisa melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Liestina mengatakan Bapenda akan terlebih dahulu menerbitkan peringatan sebelum melakukan kegiatan penyitaan aset.
"Nah, kalau memang enggak mau bayar dan enggak ada respons sama sekali, ya disita," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Menurut Dyah, terdapat wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2 selama lebih dari 10 tahun. Meski demikian, jumlah wajib pajak yang menunggak PBB-P2 saat ini masih direkapitulasi oleh Bapenda.
Pemkot, lanjutnya, menilai piutang PBB-P2 yang ada sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 masih dikelola oleh pemerintah pusat perlu dihitung ulang. Adapun kewenangan pemungutan PBB-P2 resmi beralih dari KPP Pratama Batu ke Bapenda Kota Batu pada 2012.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menuturkan pemkot akan menginventarisasi sebelum menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang menunggak PBB-P2 tersebut.
"Saya yakin dari Bapenda Kota Batu punya trik khusus agar masyarakat yang tidak patuh membayar pajak, terutama PBB, bisa segera membayar," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.
Tahun ini, target PBB-P2 yang ditetapkan dalam APBD 2023 mencapai Rp17 miliar, lebih tinggi ketimbang target tahun sebelumnya sejumlah Rp15,3 miliar. Target yang meningkat sejalan dengan kenaikan harga tanah serta peningkatan pemanfaatan tanah.
Walau target PBB telah dinaikkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tercatat masih rendah. Hal ini tercermin dari penerimaan PBB-P2 pada kuartal I/2023 yang baru terealisasi Rp1,6 miliar. (rig)