JAKARTA, DDTCNews—Persis akhir tahun lalu Menteri Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Aturan ini berlaku mulai 1 April 2019.
Objek peraturan tersebut adalah transaksi perdagangan yang terkait dengan platform marketplace (pasar), baik di pihak penyedia jasanya seperti Lazada.co.id, Olx.co.id, Bukalapak.com, Tokopedia.com dan seterusnya, maupun para pelapak dan pembelinya.
Sementara itu, untuk transaksi di platform lain, seperti di online retail, classified ads, daily deals, belum diatur. Transaksi pada ketiganya masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh atas Transaksi E-Commerce.
Transaksi e-commerce melalui media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram, juga belum diatur. Perlakuan perpajakan (PPh, PPN, PPnBM) untuk online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial hanya disebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
PMK ini juga tidak mengatur transaksi antara pengguna dan penyedia media sosial, termasuk mesin pencari. Misalnya, pemasangan iklan di Facebook, Google atau Youtube. Pemasangan iklan tersebut selama ini masih lolos dari ketentuan perpajakan, meski nilainya sangat besar.
Kendati tak ada jenis pajak baru di dalam PMK tersebut, kegaduhan tetap muncul, terutama dari para pelapak yang notabene masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka berpikir akan terkena pajak setelah PMK itu terbit.
Lalu seperti apa isi PMK 210 ini? Apa para pelapak pengguna marketplace wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)? Lalu siapa yang memungut pajaknya? Bagaimana dengan transaksi di media sosial? Downloadselengkapnya aturan perpajakan e-commerce di bawah ini:
Undang-Undang (UU):
Peraturan Pemerintah (PP):
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
- PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
Peraturan Presiden (Perpres):
Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
- PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PMK Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
- PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- PMK Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Peraturan Direktur Jenderal:
- Perdirjen Pajak Nomor PER-37/Pj/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunal Mandiri (ATM)
- Perdirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterimaatau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Perdirjen Pajak Nomor Per-06/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Perdirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:
- Surat Edaran Nomor SE-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Nomor SE-38/Pj/2014 tentang Ralat Surat Edaran Nomor Se-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Nomor SE-42/Pj/2013 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Surat Edaran Nomor SE-06/Pj/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce.
- Surat Edaran Nomor: SE-62/Pj/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.