Presiden Prabowo Subianto menyapa warga dari kendaraannya saat akan memasuki Akademi Militer untuk memimpin kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Presiden Prabowo akan memberikan pembekalan kepada para menteri, wakil menteri dan Staf Khusus Presiden Kabinet Merah Putih agar dapat bekerjasama sebagai tim, pada 25-27 Oktober 2024 di Akmil Magelang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Perpres 139/2024).
Perpres tersebut memerinci kementerian yang berada di bawah komando Prabowo. Berdasarkan perpres tersebut, total ada 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Penataan organisasi dari 48 kementerian tersebut pun ditargetkan selesai pada akhir 2024.
“... bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi pertimbangan perpres tersebut, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Jumlah kementerian yang dibentuk Prabowo lebih banyak apabila dibandingkan dengan kementerian yang dibentuk Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2019-2024. Penambahan jumlah kementerian itu di antaranya berasal dari pemecahan kementerian lama menjadi beberapa lembaga baru serta kementerian dengan nomenklatur baru.
Perpres 139/2024 itu juga menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian atau kemenko manapun. Secara umum, Perpres 139/2024 terdiri atas 5 bab dan 35 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 1
Pasal ini memerinci 48 kementerian yang di Kabinet Merah Putih. Secara ringkas, 48 kementerian tersebut terdiri atas 7 kemenko dan 41 kementerian.
Pasal 2
Pasal ini mengatur perihal pembubaran Sekretariat Kabinet. Dengan pembubaran tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet selanjutnya diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB II TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Pasal ini menyatakan untuk kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah maka tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perpres yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya perpres baru.
Pasal 4-Pasal 23
Masing-masing dari pasal tersebut mengatur cakupan tugas dari: menteri sekretaris negara; menteri hukum; menteri hak asasi manusia; menteri imigrasi dan pemasyarakatan; menteri pendidikan dasar dan menengah; menteri pendidikan tinggi, sains, dan teknologi; menteri kebudayaan; dan menteri ketenagakerjaan; menteri perlindungan pekerja migran indonesia; menteri pekerjaan umum.
Ada pula cakupan tugas dari: menteri perumahan dan kawasan permukiman; menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal; menteri transmigrasi; menteri kehutanan; menteri lingkungan hidup; menteri kependudukan dan pembangunan keluarga; menteri koperasi; menteri usaha mikro, kecil, dan menengah; menteri pariwisata; dan menteri ekonomi kreatif.
Pasal 24
Pasal ini memerinci 7 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang politik dan keamanan
Pasal 25
Pasal ini memerinci 3 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Pasal 26
Pasal ini memerinci 7 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian.
Pasal 27
Pasal ini memerinci 8 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 28
Pasal ini memerinci 5 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Pasal 29
Pasal ini memerinci 6 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang pemberdayaan masyarakat.
Pasal 30
Pasal ini memerinci 6 kementerian dan instansi lain yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang pangan.
BAB III PENATAAN ORGANISASI
Pasal 31
Pasal ini menyatakan penataan organisasi kementerian diusulkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada presiden.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pasal ini menyatakan seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Pasal 33
Pasal ini menyatakan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang diatur dalam perpres ini menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Perpres 139/2024.
Pasal 34
Pasal ini menyatakan pegawai yang bertugas pada kementerian dan lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pegawai yang bertugas pada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, dan kementerian dan lembaga baru yang dibentuk, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana penghasilan pada kementerian atau lembaga asalnya. Hal ini berlaku sampai ada ketentuan baru.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pasal ini menyatakan sejumlah ketentuan terdahulu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 139/2024.
Pasal 36
Pasal ini mengatur target penyelesaian penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Perpres 139/2024, yaitu paling lambat 31 Desember 2024.
Pasal 37
Pasal ini menyatakan Perpres 139/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Oktober 2024.
Untuk membaca Perpres 139/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)