NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India nampaknya mulai mendapatkan hasil dari penerapan equalization levy (EQL) atas penghasilan iklan online perusahaan digital atau lebih dikenal pajak google (google tax). Rencananya, pajak yang sudah diterapkan sejak Juni 2016 lalu tersebut, tarifnya akan dinaikan secara gradual dari 6% menjadi 8%.
Sebagaimana dilansir dari Mnetax, Kementerian Keuangan India mencatat tambahan penerimaan pajak dari perusahaan layanan digital seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya sekitar Rs560 atau Rp77,60 triliun pada tahun pajak 2016 dan Rs 590 atau Rp81,76 triliun pada tahun pajak 2017.
"Penerimaan pajak dari perusahaan ekonomi digital di India saat ini masih seujung kuku, masih sedikit," ungkap pernyataan pejabat Kementerian Keuangan India yang tidak disebut namanya, Sabtu (28/4).
Pejabat Kementerian Keuangan India itu pun menjelaskan pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai rencana tarif pajak perusahaan yang terbaru. Pembahasan pemerintah mengenai pajak perusahaan digital juga akan bersinggungan dengan bentuk usaha tetap (BUT).
Mengingat, persoalan BUT kerap menjadi salah satu masalah perpajakan yang cukup merumitkan, seperti halnya Google di Indonesia yang enggan disebut sebagai BUT. Untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, maka pemerintah India akan mengkaji lebih dalam soal BUT pada perusahaan terkait.
Selain, rencana menaikkan tarif pajak google dari 6% menjadi 8%, layanan yang menjadi objek pajak juga akan diperluas, tidak hanya terbatas pada penghasilan iklan online.
“Pajak juga bisa diperluas karena bisa diiringi dengan pemberian layanan lain. Kenaikan pajak itu mengarah pada perusahaan platform digital dan sejumlah perusahaan media sosial yang beroperasi di India,” papar nara sumber Kementerian Keuangan India. (Amu)