ZAMBIA

Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Agustus 2018 | 12.10 WIB
Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

LUSAKA, DDTCNews – Pemerintah Zambia akan memperkenalkan pajak atas panggilan telepon melalui internet atau internet voice call. Rencana kebijakan ini disebut untuk melindungi industri telekomunikasi.

Juru Bicara Pemerintah Zambia Dora Siliya mengatakan keputusan ini diambil dalam pertemuan kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Edgar Chagwa Lungu pada Senin (12/8/2018). Pemerintah mencatat peningkatan panggilan telepon melalui internet.

“Dengan mengorbankan panggilan telepon tradisional. Perkembangan ini mengancam industri telekomunikasi dan pekerjaan di perusahaan seperti Zamtel, Airtel dan MTN,” ujarnya dalam pernyataan resmi seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Pajak yang akan dikenakan untuk internet voice call ini direncanakan sebesar ZMW30 atau setara Rp43.377 per hari. Untuk itu, pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum terkait. Pajak akan dikenakan kepada operator telepon seluler dan penyedia layanan internet.

Pemerintah, sambungnya, mencatat 80% warga di Zambia menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, Skype, dan Viber untuk melakukan panggilan telepon. Hal ini pada gilirannya hanya akan memberi dampak positif pada negara domisili penyedia aplikasi.

Siliya menjelaskan pekerjaan seperti call center, teknisi panggilan konvensional dan penyedia layanan talk timeakan berkurang secara drastis seiring banyaknya warga menggunakan panggilan internet.

Sementara itu, sejumlah warga termasuk politisi oposisi justru kurang setuju dengan pengenaan pajak pada telepon internet. Pasalnya, pengguna ponsel memperoleh paket dari perusahaan telekomunikasi untuk mengakses berbagai platform tersebut.

Sebagai informasi, skema pemajakan ini hampir serupa dengan yang sempat berlaku di Uganda, yakni mobile money tax dan pajak sosial media. Tak lama setelah disahkan dan diimplementasikan, warga Uganda justru menolak keras dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah Uganda mengkaji ulang aturan terkait dan meminta perusahaan telekomunikasi untuk mengembalikan uang pajak 1% kepada para pelanggannya. Pengembalian uang pajak itu pun seusai perusahaan telekomunikasi digugat ke Pengadilan Tinggi Uganda. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.