Ilustrasi.
MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akan memberlakukan pajak dosa (sin tax) pada Juni mendatang. Pengenaan pajak ini ada setelah melihat beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan terlebih dahulu.
Sin tax sebesar 100% akan berlaku pada produk tembakau, alkohol, daging babi, dan minuman energi. Sementara itu, tarif 50% akan dikenakan pada produk minuman karbonasi. Sin tax diberlakukan untuk mendorong kesehatan warga Oman.
“Sin tax pada beberapa produk konsumsi diberlakukan karena dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Diberlakukannya pajak ini sebagai hasil dari perjanjian pajak 2016 oleh Gulf Co-operation Council [GCC] 6 negara,” demikian informasi yang dikutip dari The National pada Jumat (15/3/2019).
Dari negara-negara itu, Arab Saudi yang pertama kali memberlakukan cukai pada rokok dan minuman berpemanis yakni pada 2017. Kemudian, UEA dan Bahrain menyusul pada tahun yang sama. Sementara itu, Qatar menerapkan pajak pada Januari 2018 dengan menambahkan daging babi dan alkohol.
Negara selanjutnya yakni Kuwait. Meski belum menerapkan pajak selektif, Kuwait telah memiliki rancangan undang-undang yang akan dikenakan kepada produk tembakau, minuman energi, dan minuman ringan.
Dasar penerapan cukai ini juga disebabkan karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman menunjukkan lebih dari dua pertiga penduduk telah menderita diabetes. Hampir 1 dari 10 orang dewasa merokok dan hampir 40% terpapar asap rokok di rumah atau di tempat kerja.
Selain untuk kampanye hidup sehat, anggota GCC mengenakan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Tujuan sin tax yakni untuk mengurangi konsumsi pada komoditas yang tidak sehat dan memanfaatkan pendapatan itu untuk memperbaiki layanan publik.
Tahun lalu, Kepala Komite Ekonomi dan Keuangan Saleh bin Said Masan sempat memprediksi implementasi kebijakan itu akan menambah setidaknya 100 juta omani rial (Rp3,7 triliun) ke dana pemerintah setiap tahun. (kaw)