Ilustrasi.
SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika tidak akan memungut setoran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 13% dari jasa transportasi Uber yang saat ini belum memperoleh legalitas. Pemajakan hanya diberlakukan bagi penyedia jasa yang telah disahkan oleh negara.
Wakil Menteri Keuangan Nogui Acosta menjelaskan pemerintah tidak akan memungut pajak dari Uber, walaupun payung hukum terkait pengenaan PPN atas semua layanan yang telah disetujui pada Desember 2018 mulai berlaku pada 1 Juli 2019.
“Hukum Penguatan Keuangan Publik memberi wewenang Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dari layanan legal seperti Netflix atau perusahaan yang tidak memiliki masalah ilegalitas seperti Airbnb, jasa booking, maupun lainnya,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).
Pemerintah menilai pemungutan PPN yang dilakukan oleh Uber dalam setiap transaksi justru secara diam-diam melegalkan keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi. Padahal, pemerintah mengklaim Uber belum mendapat izin operasional atau perusahaan ilegal pada Agustus 2018.
“Saat ini tidak ada pendekatan karena hanya ada 2 skema yang mewajibkan perusahaan memungut PPN yaitu melalui perjanjian dengan perusahaan dan alat pembayaran elektronik. Kami sedang mengevaluasi kedua opsi untuk melihat faktor yang memudahkan pemungutan pajak,” imbuhnya.
Kendati demikian, Uber tetap akan memungut PPN dari setiap transaksi antara pengendara dengan konsumen mulai Juli mendatang. Komitmen Uber dalam memungut PPN ini disebabkan karena perusahaan penyedia jasa transportasi ingin turut mematuhi ketentuan reformasi pajak.
Direktur Hubungan Pemerintah Uber Zoraida Rodriguez mengatakan reformasi pajak menetapkan kewajiban platform ini untuk menyetor PPN dan mengambil inisiatif. Oleh karena itu, Uber akan menampung setoran PPN dari konsumen terlebih dulu sebelum disetorkan ke pemerntah.
“Mulai Juli, tarif PPN 13% akan diberlakukan dan kami akan mengirimkannya ke Kementerian Keuangan. Kami berupaya untuk mematuhi hukum itu. Perusahaan Uber membayar pajak setiap hari,” tutur Rodriguez.
Namun, seperti dilansir qcostarica.com, perwakilan trans nasional mengakui perusahaan tidak membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 25% dari setiap keuntungan yang diperoleh pada setiap perjalanan.