Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman menyetujui paket insentif pajak untuk perusahaan senilai 7 miliar euro atau sekitar Rp115,6 triliun.
Kanselir Olaf Scholz mengatakan insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong kegiatan ekonomi. Kebijakan ini juga telah disepakati dalam rapat kabinet.
"Kami membahas bagaimana mencapai peningkatan yang besar. Perekonomian Jerman akan bergerak lebih kuat," katanya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).
Pemerintah Jerman telah menyiapkan insentif pajak ini dalam UU Peluang Pertumbuhan. Melalui UU ini, pemerintah merancang paket insentif selama 4 tahun.
Pada tahun pertama pemberlakuannya, potensi penerimaan pajak yang hilang senilai 2,6 miliar euro untuk pemerintah federal, 2,5 miliar euro untuk negara bagian, serta 1,9 miliar euro untuk pemerintah kota.
UU ini sempat ditentang Menteri Keluarga Lisa Paus, yang mengusulkan dana 12 miliar euro untuk tunjangan anak. Di sisi lain, Menteri Keuangan berupaya keras meloloskannya untuk menggerakkan ekonomi yang sedang lesu.
UU ini akan memberikan insentif kepada perusahaan untuk melakukan investasi ramah iklim, memberikan insentif pajak untuk penelitian, serta memungkinkan perusahaan untuk mengimbangi kerugian yang lebih besar dengan keuntungan dari tahun keuangan lainnya.
Dilansir straitstimes.com, perekonomian Jerman mengalami stagnasi pada kuartal II/2023. Ekonomi Jerman tidak menunjukkan tanda pemulihan dari resesi musim dingin sehingga menyebabkan negara ini menjadi salah satu negara dengan perekonomian terlemah di dunia. (sap)