Kantor IRSĀ Amerika Serikat.Ā (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kantor pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), mencatatĀ tax gapĀ di AS terus membengkak dari tahun ke tahun.
Pada 2021, nilaiĀ tax gapĀ diestimasikan mencapai US$688 miliar atau Rp10.803 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan denganĀ tax gapĀ pada 2020 yang diestimasikan senilai US$601 miliar. Sebagai perbandingan, rata-rataĀ tax gapĀ pada 2017 hingga 2019 diestimasikan masih senilai US$550 miliar.
"KenaikanĀ tax gapĀ pada 2021 makin mempertegas pentingnya strategi peningkatan kepatuhan," ujar Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip Selasa (17/10/2023).
Secara lebih terperinci,Ā tax gapĀ pada 2021 yang disebabkan olehĀ nonfilingĀ mencapai US$77 miliar, sedangkanĀ tax gapĀ yang timbul akibatĀ underpaymentĀ tercatat mencapai US$68 miliar. Tertinggi,Ā tax gapĀ yang timbul akibatĀ underreportingĀ tercatat mencapai US$542 miliar.
Lewat upaya pengawasan dan pemeriksaan, IRS tercatat mampu menagih kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak senilai US$63 miliar. Dengan demikian,Ā net tax gapĀ pada 2021 diestimasikan mencapai US$625 miliar.
"Dengan Inflation Reduction Act (IRA), kami berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang kaya dan korporasi. Langkah peningkatan kepatuhan amatlah mendesak dalam rangka meningkatkan keadilan sistem pajak, melindungi pembayar pajak, dan menekanĀ tax gap," ujar Werfel.
Peningkatan kepatuhan sukarela dianggap penting mengingat peningkatan kepatuhan sebesar 1 poin persen bakal memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$46 miliar.
Lewat sumber daya yang diberikan pemerintah berdasarkan IRA, IRS mengaku akan mendorong kepatuhan sukarela dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan sistem teknologi baru guna mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Data dari pihak ketiga juga akan terus dioptimalkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan studi yang dilakukan IRS, kepatuhan dalam membayar pajak meningkat bila penghasilan yang terutang pajak tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga atau dikenaiĀ withholding tax. (sap)