Ilustrasi.
ABUJA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Nigeria belum akan menaikkan tarif PPN dari 7,5% menjadi 10% pada 2025 sebagaimana yang sempat direncanakan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Nigeria Wale Edun mengatakan tarif PPN sebesar 7,5% telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Dengan demikian, lanjutnya, otoritas pajak tidak dapat memungut PPN di atas tarif dimaksud.
"Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 7,5%. Tarif ini berlaku atas penyerahan barang dan jasa. Pemerintah dan lembaga-lembaganya tidak akan mengambil tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Menurut Edun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif pajak yang berlebih. Dia bahkan mengeklaim pemerintah telah banyak memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Baru-baru ini pemerintah memerintahkan penghentian pemungutan bea masuk dan pajak atas impor beras, gandum, kacang-kacangan, dan bahan makanan lainnya. Ini bagian dari upaya memberikan keringanan kepada warga dan pelaku usaha," tuturnya seperti dilansir zawya.com.
Edun menuturkan sistem pajak suatu negara dibentuk oleh kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak. Ketiga pilar tersebut harus bersifat saling melengkapi dalam rangka mendukung terciptanya sistem pajak yang baik.
"Fokus kita di pemerintah adalah menggunakan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat pertumbuhan kegiatan usaha," ujarnya.
Sebagai informasi, usulan untuk meningkatkan tarif PPN dari 7,5% menjadi 10% pertama kali diungkapkan pemerintah Nigeria dalam laporan yang disusun oleh Presidential Committee Fiscal Policy and Tax Reform.
Dalam laporan komite tersebut, pemerintah dipandang perlu meningkatkan tarif PPN secara bertahap menjadi 10% pada 2025 dan menjadi sebesar 15% pada 2027 hingga 2030. (rig)