Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tren perkembangan negara-negara di dunia dalam memerangi pengelakan pajak semakin meningkat.
Hal itu ditunjukkan dari banyaknya negara menerapkan standar transparansi yang ditetapkan 'Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes' dalam rangka menghapus kerahasiaan perbankan untuk urusan perpajakan.
"Hampir 100 negara sudah menerapkan pertukaran informasi secara otomatis pada tahun lalu. Sebanyak 84 juta akun keuangan luar negeri terekam. Total aset tercatat EUR10 triliun," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/7/2020).
Capaian ini terbilang positif mengingat jumlah akun keuangan luar negeri yang tercatat pada 2018 sebesar 47 juta akun dengan total aset mencapai EUR5 triliun. Artinya, kenaikan jumlah rekening yang terekam hampir 100%.
Negara atau yurisdiksi yang ada di dunia saat ini memang didorong untuk melakukan pertukaran data secara otomatis atas akun keuangan dari nonresiden yang tercatat setiap satu tahun sekali, melalui Common Reporting Standard.
OECD optimistis semakin banyak negara berkembang terlibat dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) untuk kepentingan perpajakan mengingat kebutuhan informasi/data semakin penting.
"AEOI mampu memperkuat administrasi pajak dan menjamin akun keuangan yang ditempatkan di luar negeri diperlakukan sebagaimana mestinya. Mekanisme ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara," kata Sekjen OECD Angel Gurria.
Menurut kajian OECD November 2019, pertukaran informasi secara luas mampu mereduksi kepemilikan akun keuangan di bank oleh individu nonresiden di pusat keuangan internasional hingga 24% atau US$410 miliar terhitung sejak 2008 hingga 2019.
Program pengungkapan secara sukarela dan investigasi yang dilakukan sebelum AEOI dimulai pada 2017 telah mempercepat identifikasi kekayaan dan meningkatkan penerimaan pajak secara global hingga EUR100 miliar. (rig)