Ilustrasi gedung OECD. (OECD)
PARIS, DDTCNews – Oman tercatat resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI).
Penyerahan dokumen kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Selasa (7/7/2020) ini sekaligus menandai sudah ada 49 yurisdiksi yang telah meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI. Secara total, ada 94 yurisdiksi yang tercakup dalam MLI.
“MLI akan mulai berlaku efektif di Oman pada 1 November 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (8/7/2020).
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan semakin bertambahnya negara yang ikut dalam MLI merupakan bukti kuat komitmen untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Selain itu, keikutsertaan banyak negara juga menjadi bukti kuat upaya untuk mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.
Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.
Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI pada tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020 lalu.
Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’.(kaw)