Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengembangkan kerja sama pertukaran informasi pada pajak tidak langsung untuk membantu negara-negara memerangi praktik kecurangan (fraud) pada PPN.
Head of Consumption Taxes Unit OECD Piet Battiau mengatakan pertukaran informasi tak hanya membantu negara memerangi kejahatan PPN, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersingkat proses pelaporan PPN secara global.
"Banyak pencapaian yang telah kita raih melalui pertukaran informasi. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama pertukaran informasi akan menjadi prioritas kami ke depan," kata Battiau, Selasa (22/9/2020).
Battiau menuturkan OECD telah mengakomodasi kerja sama pertukaran informasi PPh melalui automatic exchange of information (AEOI). Namun, kerja sama sejenis untuk kepentingan PPN masih belum terakomodasi secara penuh.
Meski belum ada mekanisme khusus mengenai pertukaran informasi untuk kepentingan PPN, sambungnya, OECD sebenarnya telah menciptakan progres yang signifikan terkait dengan PPN tersebut.
Salah satu contoh pencapaian OECD terkait dengan PPN, lanjut Battiau, adalah pengenaan PPN atas produk-produk yang dijual melalui platform digital dan mulai diterapkan di banyak negara.
Pada 2019, OECD meluncurkan pedoman yang menyarankan otoritas pajak untuk melakukan pertukaran data dengan penyelenggara platform dan membebankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN kepada platform, bukan penjual.
Battiau mengklaim solusi OECD atas pengenaan PPN terhadap produk yang dijual melalui platform digital telah menarik perhatian. Menurutnya, banyak negara melihat terdapat potensi penerimaan pajak yang bisa digali melalui panduan OECD tersebut.
" Panduan OECD membuat otoritas cukup berfokus pada penyelenggara platform, bukan pada jutaan pengguna yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjual produknya," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)