Ilustrasi. (DDTCNews)
NAIROBI, DDTCNews – Kenya resmi mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST) atas seluruh transaksi digital di negara tersebut per Januari 2021.
Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan tarif DST yang dikenakan sebesar 1,5% dari nilai transaksi. Dari pajak tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga US$46 juta atau setara dengan Rp652,8 miliar.
"Finance Act 2020 menetapkan pajak baru bernama DST yang mulai berlaku pada 2021. DST harus dibayar oleh mereka yang mendapatkan penghasilan dari digital marketplace," sebut KRA dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1/2021).
Untuk diketahui, DST yang diberlakukan di Kenya tidak hanya dikenakan atas layanan digital berbasis langganan seperti Netflix atau Spotify, tetapi juga atas ride-hailing apps seperti Uber, bahkan hingga transaksi cryptocurrency.
Dengan demikian, rezim DST yang diterapkan di Kenya cenderung lebih luas bila ketimbang aturan DST yang diterapkan di negara-negara lain.
Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
Bila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk oleh otoritas pajak.
Commissioner for Domestic Taxes Department KRA Rispah Simiyu mengatakan pengenaan DST akan menciptakan level playing field antara perusahaan digital dan mereka yang menjalankan bisnis secara konvensional.
"Tidak adanya mekanisme pajak yang ideal membuat perekonomian digital bisa terus beroperasi tanpa dikenai pajak secara adil. Pertumbuhan sektor digital yang masif sama sekali belum tercermin dalam penerimaan pajak," tulis seperti dilansir standardmedia.co.ke. (rig)