Ilustrasi. (foto:dhs.gov)
LISBON, DDTCNews ā Pemerintah Portugal akan mengenakan pajak karbon untuk perjalanan dengan alat transportasi udara dan laut pada tahun ini.
Pemerintah menyebut pajak karbon untuk perjalanan dengan alat transportasi udara dan laut akan dikenakan senilai ā¬2 atau setara Rp34.200 per penumpang. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Juli 2021.
"Di luar keadaan darurat, pajak akan dipungut pada setiap penumpang yang berangkat dari bandara dan datang ke pelabuhan di Portugal," tulis keterangan resmi pemerintah, dikutip pada Senin (22/2/2021).
Otoritas menyebut pajak karbon untuk penumpang pesawat akan dipungut saat meninggalkan Portugal. Sementara itu, pajak karbon untuk transportasi laut akan ditagih kepada operator kapal saat bersandar di pelabuhan domestik.
Kebijakan pajak karbon merupakan langkah cepat pemerintah untuk mulai melakukan transisi ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan menuju ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, pungutan pajak karbon juga sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional seperti Komisi Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui penyediaan instrumen fiskal untuk melawan dampak perubahan iklim.
"Lembaga internasional menekankan pentingnya negara menyediakan sarana untuk menanggapi tantangan lingkungan," jelas pemerintah.
Pengenaan pajak karbon juga sebagai jalan pintas untuk menekan tingkat emisi dari transportasi udara. Pasalnya, emisi industri aviasi di Portugal pada 2019 menyumbang 3% dari total emisi transportasi udara di Uni Eropa. Angka tersebut naik 70% dibandingkan emisi pada 2005.
"Memungut pajak karbon adalah solusi paling seimbang antara melestarikan lingkungan dan konsekuensi dampak ekonomi," imbuh pemerintah, seperti dilansir xinhuanet.com. (kaw)