Ilustrasi. (DDTCNews)
TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan mewajibkan para pelaku usaha asing yang berjualan barang dan/atau jasa digital secara online (e-commerce) ke dalam negeri untuk segera mendaftarkan diri kepada otoritas pajak.
Dalam keterangan resmi, Otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB) menyatakan aturan tersebut berlaku untuk pelaku usaha e-commerce asing yang memiliki penjualan sejumlah TW$480.000 per tahun atau setara dengan Rp246,5 juta.
"Mereka harus mendaftarkan diri melalui portal pendaftaran online milik Kementerian Keuangan, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT, dan membayar pajak atas total penghasilannya," kata otoritas seperti dilansir mnetax.com, Kamis (4/3/2021).
Apabila usaha digital yang memiliki omzet di atas TW$480.000, tetapi tidak mendaftarkan diri pada otoritas pajak akan dikenai denda senilai TW$3.000 sampai dengan US$30.000.
Denda bisa saja tidak dikenakan apabila e-commerce yang wajib mendaftarkan diri ke otoritas pajak memiliki itikad baik untuk memperbaiki kekurangannya dan mengambil langkah perbaikan guna mematuhi ketentuan pajak yang ada.
Otoritas menilai permintaan produk dan jasa digital saat ini mengalami pertumbuhan yang drastis. Jasa-jasa digital yang tercatat bertumbuh antara lain jasa yang terkait dengan remote working, virtual learning, dan platform pesan dan antar secara digital.
Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh pelaku e-commerce yang menjual produk digital yang dapat diunduh pada perangkat elektronik serta atas platform yang menawarkan jasa digital yang tidak dapat diunduh oleh perangkat elektronik milik pembeli.
Produk digital yang tidak dapat diunduh tersebut antara lain game online, iklan, film, musik, edukasi, software untuk penyelenggaraan survei, dan lain sebagainya. (rig)