Ilustrasi. (DDTCNews)
TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan telah menyerahkan rancangan aturan baru terkait dengan kenaikan tarif pajak atas transaksi properti kepada parlemen sebagai upaya menekan praktik spekulasi properti residensial.
"Partai petahana masih belum menentukan kapan beleid baru akan dibahas. Kami sendiri menargetkan beleid ini dapat dibahas pada pekan pertama April," kata anggota parlemen dari Partai Kuomintang Tseng Ming Chung seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (22/3/2021).
Kabinet telah selesai merancang ketentuan baru tentang pajak yang dikenakan transaksi properti pada 11 Maret 2020. Draf beleid ini merupakan hasil evaluasi atas beleid sejenis yang telah berlaku sejak Januari 2016.
Nanti, tarif pajak yang lebih besar atas penjualan properti akan dikenakan berdasarkan jangka waktu kepemilikan properti oleh penjual. Wajib pajak yang menjual rumah atau tanah kurang dari 2 tahun sejak properti dimiliki akan dikenai pajak sebesar 45% dari harga jual.
Apabila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.
Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Apabila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.
Dalam beleid lama yang saat ini masih berlaku, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.
Lalu, bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajak sebesar 15%. (rig)