Ilustrasi. (DDTCNews)
NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus resmi memperpanjang batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.
Keputusan tersebut diteken pada 12 Maret 2021 melalui surat keputusan perihal pengukuhan pengusaha kena pajak dan mekanisme pemungutan pajak. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan digeser dari 31 Maret 2021 menjadi 30 September 2021.
"SK menetapkan batas waktu penyampaian SPT menjadi 30 September 2021 berlaku untuk beberapa kriteria penyampaian formulir pajak orang pribadi dan badan usaha," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (29/3/2021).
Otoritas menyebutkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan pada 2021 tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Fasilitas administrasi tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memenuhi syarat tertentu.
Seperti dilansir tax-news.com, salah satu syarat memanfaatkan relaksasi administrasi pajak adalah wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memiliki omzet usaha lebih dari €70.000 per tahun atau setara dengan Rp1,1 miliar.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif pajak lainnya berupa relaksasi pembayaran angsuran pajak. Pemerintah mengusulkan skema pembayaran angsuran pajak diperbanyak jumlahnya untuk membantu kegiatan usaha.
Saat ini, wajib pajak memiliki fasilitas untuk melewatkan lima kali pembayaran angsuran jika belum memiliki kemampuan membayar tagihan pajak. Pemerintah membuka opsi memberikan tambahan menjadi 10 kali periode angsuran pajak yang bisa dilewatkan wajib pajak.
Pemerintah mengajukan proposal relaksasi angsuran pajak hanya pada periode Covid-19 yakni kewajiban pembayaran cicilan pada tahun fiskal 2020. Pelaku usaha diberikan waktu beberapa bulan untuk melakukan penundaan pembayaran pajak terutang. (rig)